Nakita.id – Ketika ingin memeriksakan kesehatan, banyak orang memilih untuk datang ke rumah sakit.
Hal ini karena fasilitas yang lebih lengkap dan ditangani oleh dokter yang ahli dalam bidangnya.
Meski memang, berobat di rumah sakit relatif lebih mahal dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya.
Namun, hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak periksa di rumah sakit.
Pasalnya, Moms dapat periksa gratis di rumah sakit dengan memenuhi persyaratan yang perlukan.
Simak apa saja syarat dan langkah-langkah supaya dapat berobat dengan gratis di rumah sakit.
Moms dapat memeriksakan kesehatan di rumah sakit dengan syarat memiliki BPJS/JKN-KIS.
Dengan memiliki kartu ini, peserta yang terdaftar aktif dapat memperoleh fasilitas termasuk mendapatkan keringanan perihal biaya berobat.
Berikut ini adalah cara periksa gratis di rumah sakit:
Setiap kali berobat, pastikan untuk membawa kedua dokumen ini supaya prosesnya mudah.
Agar mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga BPJS/JKN-KIS ketika datang ke Faskes I.
Baca Juga: Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah Banget!
Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan BPJS/JKN-KIS.
Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disebutkan di atas.
Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.
Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.
Dalam kondisi darurat, BPJS/KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.
Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.
Cara menggunakan BPJS/JKN-KIS. di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.
Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan BPJS/JKN-KIS.
Meskipun terlihat sama, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sementara BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya.
Dalam berobat KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
Baca Juga: 7 Alur dan Cara Mendaftar Kepesertaan BPJS dengan Mudah, Yuk Simak!
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk meng-cover biaya perawatan peserta BPJS.
Moms dapat mengecek daftar rumah sakit yang yang menerima rujukan atau faskes tingkat dua.
Berikut adalah cara mudah untuk melihat apakah rumah sakit merupakan rujukan BPJS atau bukan.
1. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih 'Fasilitas Kesehatan'.
3. Pilih 'Rumah Sakit' di kolom pertama.
4. Pilih provinsi tempat tinggal.
5. Tuliskan nama kota atau kabupaten.
6. Klik 'Cari Faskes'.
7. Kalian bisa mencari RS rujukan dengan menggunakan zoom in dan zoom out.
8. Dapatkan nama rumah sakit serta alamat lengkapnya.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk di Luar Kota? Berikut Penjelasannya
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR