Nakita.id - Hingga kini, masih banyak yang belum paham mengenai cara mendaftarkan BPJS bayi.
Tahukah Moms, bila kini pemerintah mewajibkan setiap orangtua untuk mendaftarkan bayinya yang baru lahir pada program BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir.
Bila sampai orangtua lalai dan tidak mendaftarkan bayi pada program BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur sesuai perundang-undangan.
Melansir Kompas, ini penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.
Berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta PBI, PPU, dan mandiri.
- Kartu JKN-KIS milik ibu kandung bayi
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi.
Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dilengkapi untuk Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR