Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 Januari 2023 | 10:00 WIB
Cetak akta kelahiran online dukcapil (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Cetak akta kelahiran online tak perlu ke dukcapil ya, Moms.

Bisa cetak mandiri bahkan untuk prosesnya bisa dilakukan di rumah saja.

Ya, semuanya sekarang serba online, bahkan untuk membuat akta kelahiran anak sekalipun.

Yang penting Moms dan Dads punya koneksi internet yang memadai dan tahu cara membuat akta kelahiran online.

Simak selengkapnya di sini.

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan penting dan sangat diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran bayi.

Akta kelahiran berisi nama, tempat tanggal lahir dan orang tua anak. Akta kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat.

Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.

Cara Membuat Akta Kelahiran Online Dukcapil

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Melalui peraturan tersebut, dapat disimpulkan pembuatan akta kelahiran baik secara online maupun manual, memiliki kekuatan hukum yang sama.

Berikut adalah cara-cara membuat akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Baca Juga: Sudah Serba Online, Cara dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilekngkapi untuk Layanan Online Dukcapil Pembuatan Akta Kelahiran Anak

1. Daftar akun

- Pastikan kamu mendaftar terlebih dahulu

- Masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain

2. Jika sudah memiliki akun

- Silahkan buka alamat berikut Layanan Online Dukcapil Kemendagri

- Kemudian klik “Masuk”

- Lalu masukan NIK dan Password yang kamu buat

3. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

- Pada halaman berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

4. Terima tanda bukti permohonan

- Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

5. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

- Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

6. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

- Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil kan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

7. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

- Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

8. Pemberitahuan melalui email

- Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

Baca Juga: Cara Membuat BPJS Gratis Untuk Bayi Baru Lahir Supaya Cepat Jadi

9. Cetak mandiri akta kelahiran

- Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Syarat membuat akta kelahiran

- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

- KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).

Salah satu kekhawatiran seseorang yang membuat akta kelahiran yaitu perihal biaya pembuatannya.

Padahal, sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan akte kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian.

Tak hanya itu, pemerintah bahkan mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran.

Oleh karena itu, jika dalam proses pembuatan akta kelahiran ada petugas yang meminta biaya pendaftaran, maka sudah dipastikan hal tersebut termasuk pungutan liar atau pungli.

Baca Juga: Begini Tata Caranya Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan untuk Buatkan BPJS Kesehatan dan Akta Kelahiran untuk Anak yang Baru Lahir