Nakita.id - Ketahui layanan online dukcapil buat akta kelahiran anak yang tidak ribet!
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting kependudukan yang dibuat setelah kelahiran seorang anak.
Itu sebabnya, penting bagi orang tua untuk mengurus dan membuat akta kelahiran anak.
Akta kelahiran ini nantinya akan digunakan sebagai dokumen yang digunakan untuk mengurus surat penting.
Mengurus akta kelahiran anak bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Kabar baiknya, kini pelayanan dukcapil bisa dilakukan secara daring atau online. Nah, bagi orang tua yang ingin membuat akta kelahiran anak secara online bisa menyimak syarat dan langkahnya ini.
Syarat Membuat Akta Kelahiran
1. Surat keterangan lahir (dari bidan/RS/Puskesmas)
2. Akta nikah orang tua
3. KK dan KTP orang tua
4. SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (yang tidak memiliki surat keterangan lahir)
4. SPTJM suami istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan)
Baca Juga: Cara Membuat BPJS Gratis Untuk Bayi Baru Lahir Supaya Cepat Jadi