Cara Mendaftar Pasien BPJS di Rumah Sakit, Bisa Dilakukan Online!

By Shinta Dwi Ayu, Senin, 23 Januari 2023 | 18:30 WIB
Cara mendaftar BPJS secara online. (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id - Berikut ini cara mendaftar pasien BPJS secara online.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan memiliki BPJS Kesehatan, tentu saja Moms bisa memiliki jaminan dalam hal kesehatan.

Sehingga ketika sakit, Moms bisa tetap mendapatkan pengobatan meskipun sedang tidak memiliki uang.

Pasalnya, BPJS Kesehatan sendiri bisa meng-cover berbagai biaya, mulai dari biaya dokter, obat, rawat inap, hingga operasi sekalipun.

BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi beberapa kelas, Moms.

Untuk kelas 1 dan 2, tentu saja pemerintah menetapkan tarif iuran per bulannya yang harus Moms bayarkan.

Tetapi, untuk kelas 3, pemerintah memberikannya secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.

Sehingga, masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan nantinya.

Untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, juga sangat mudah, Moms.

Bahkan, kini pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas? Tak Perlu Punya BPJS Kesehatan