Nakita.id - Berikut ini cara mendaftar pasien BPJS secara online.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan, tentu saja Moms bisa memiliki jaminan dalam hal kesehatan.
Sehingga ketika sakit, Moms bisa tetap mendapatkan pengobatan meskipun sedang tidak memiliki uang.
Pasalnya, BPJS Kesehatan sendiri bisa meng-cover berbagai biaya, mulai dari biaya dokter, obat, rawat inap, hingga operasi sekalipun.
BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi beberapa kelas, Moms.
Untuk kelas 1 dan 2, tentu saja pemerintah menetapkan tarif iuran per bulannya yang harus Moms bayarkan.
Tetapi, untuk kelas 3, pemerintah memberikannya secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu.
Sehingga, masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan nantinya.
Untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, juga sangat mudah, Moms.
Bahkan, kini pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas? Tak Perlu Punya BPJS Kesehatan
Melansir Kompas, berikut sederet syarat yang harus Moms penuhi ketika hendak membuat BPJS Kesehatan:
- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akta kelahiran.
- Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile.
- Siapkan kelengkapan data yaitu, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
- Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil. Kemudian, masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
Baca Juga: Simak Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan di Sini, Baik Secara Offline dan Online
- Cek e-mail masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.
Selain dilakukan secara online, untuk membuat BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di faskes terdekat.
Baik itu puskesmas ataupun rumah sakit.
Moms tinggal bilang saja ke petugas puskesmas jika ingin membuat BPJS Kesehatan.
Nantinya Moms pun akan diarahkan lebih lanjut oleh petugas.
Bagi Moms yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk bayar iuran per bulannya.
Karena jika tidak dibayarkan rutin, kartu BPJS Kesehatan pun akan terblokir otomatis.
Itu dia Moms sederet cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Daftar Pcare BPJS Kesehatan, Apa Saja Manfaat yang Ditawarkan?
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR