BKKBN Tekankan Calon Pengantin Wajib Periksakan Kondisi Kesehatan, Guna Cegah Melahirkan Bayi Stunting

By Ruby Rachmadina, Senin, 23 Januari 2023 | 15:08 WIB
Calon pengantin dihimbau untuk memeriksakan kondisi kesehatan guna mencegah melahirkan anak stunting. (Nakita.id)

Baca Juga: BKKBN Ditunjuk Sebagai Ketua Pelaksana Penurunan Stunting, Dibantu Sejumlah Kementerian untuk Membangun Generasi yang Lebih Berdaya Saing di Masa Depan

Pemeriksaan kondisi kesehatan calon pengantin dilakukan 3 bulan sebelum hari pernikahan.

Konseling 3 bulan sebelum menikah juga mencakup memastikan kesiapan mental spiritualnya, kesiapan dari kesehatan reproduksi.

Dengan melakukan konseling diharapkan sebelum menikah catin memiliki kondisi fisik yang sehat.

Memastikan tidak ada catin wanita mengalami anemia yang mana bisa mengakibatkan bayi lahir dalam kondisi yang tidak normal.

Apabila diperiksa dan hasilnya tidak normal, yang mana calon pengantin wanita mengalami anemia, Hasto mengungkapkan pasangan catin masih diperbolehkan untuk menikah.

"Apabila diperiksa dan hasilnya tidak normal, anemia, lingkar lengannya kurang dari 23, apa boleh dinikahkan? Jawaban saya boleh," tutur Hasto.

Namun Hasto menyarankan meski diperbolehkan untuk menikah, catin perlu menunda kehamilannya.

Peran catin wanita berpengaruh besar untuk melahirkan generasi bebas stunting.

Sebelum menikah, segera periksakan kondisi kesehatan ke pusat fasilitas kesehatan terdekat.

Saat hamil dianjurkan untuk rutin cek kesehatan ibu dan janin.

Serta memeriksa status gizi sebelum dan ketika hamil.