Siap-siap Subsidi Gas LPG 3 Kg Akan Diubah, Siapkan KTP untuk Beli Gas

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 26 Januari 2023 | 09:30 WIB
Bagaimana cara mendapatkan subsidi gas LPG? (Nakita/Adel)

"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," sambungnya.

Bagaimana Dapat Subsidi Gas LPG?

Seperti sudah disampaikan kalau pembeli gas LPG 3 kg haruslah masyarakat miskin.

Data orang yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan jadi sasaran bantuan sosial.

Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Mereka adalah:

- rumah tangga

- usaha mikro

- petani atau nelayan

Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak dibolehkan menggunakan gas LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pemerintah hanya akan menyalurkan gas LPG 3 kg melalui penyalur resmi.

Aturan tersebut menyebabkan tidak akan ada lagi penjual gas LPG di warung-warung kecil.

Baca Juga: 7 Cara Menghemat Gas Elpiji di Rumah Agar Irit Tidak Cepat Habis, Langsung Praktek Yuk Moms!