Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsa dan Macam Jenisnya, Materi Agama Islam Kelas X Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 30 Januari 2023 | 09:00 WIB
Rangkuman Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah (Pixabay/lil_foot)

Yuk baca dengan teliti Rangkuman Rangkuman Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari hari ini.

Simak selengkapnya di sini

Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsa

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah.

Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.

Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak.

Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan didalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum.

Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bagian Pilihan Ganda Agama Islam Halaman 232-235 Kelas X Kurikulum Merdeka