Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsa dan Macam Jenisnya, Materi Agama Islam Kelas X Kurikulum Merdeka

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 30 Januari 2023 | 09:00 WIB
Rangkuman Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah (Pixabay/lil_foot)

Nakita.id - Berikut ini Rangkuman Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari hari.

Rangkuman Materi Agama Islam Bab 9 untuk Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari hari ini harap disimak dengan baik.

Setelah mempelajari BAB 9 ini, peserta didik diharapkan mampu:

- Meyakini bahwa al-kulliyatu al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum Islam

- Menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan (masa’il diniyyah)

- Menumbuhkan kepekaan sosial di masyarakat

- Menganalisis pengertian al-kulliyatu al-khamsah

- Menganalisis macam-macam al-kulliyatu al-khamsah

- Menganalisis penerapan al-kulliyatu al-khamsah

- Menyajikan paparan tentang al-kulliyatu al-khamsah

Dengan begitu materi Agama Islam ini tidak akan sia-sia karena berguna bagi kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bagian Essay Agama Islam Halaman 235 Kelas X Kurikulum Merdeka

Yuk baca dengan teliti Rangkuman Rangkuman Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Bab 9 Menerapkan al Kulliyatu al Khamsah dalam Kehidupan Sehari hari ini.

Simak selengkapnya di sini

Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsa

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah.

Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.

Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak.

Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan didalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah.

Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum.

Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bagian Pilihan Ganda Agama Islam Halaman 232-235 Kelas X Kurikulum Merdeka

Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah SAW menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri.

Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah.

Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.

Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

al-Kulliyatu al-Khamsah ada beberapa jenis macamnya.

Peserta didik harus tahu agar bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ada 5 jenis yang harus diketahui, yaitu:

- Menjaga agama (hifzhu al-din)

- Menjaga Jiwa (al-nafs)

- Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)

- Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)

- Menjaga Harta (hifzhu al-mal)

 Baca Juga: Definisi Kontrol Diri dan Implementasinya dalam Kehidupan Sehari-hari, Materi Agama Islam Kelas X SMA Kurikulum Merdeka