Syarat Periksa Kehamilan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Apa Saja?

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 5 Februari 2023 | 12:15 WIB
Syarat periksa di bidan pakai BPJS (Nakita/ Adel)

Nakita.id - Ketahui apa saja syarat periksa di bidan pakai BPJS Kesehatan, Moms!

Periksa kehamilan merupakan salah satu hal yang rutin dilakukan Moms untuk memantau kesehatan ibu dan janin.

Kabar baiknya, periksa kehamilan ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan program tersebut, Moms bisa mendapatkan kemudahan dalam memeroleh layanan kesehatan.

BPJS bisa digunakan di Puskesmas, bidan, klinik dan rumah sakit.

Tentu saja setiap fasilitas kesehatan memiliki kelebihan masing-masing.

Jika Moms berkeinginan periksa di bidan menggunakan BPJS, kalian bisa menyimak syarat dan lengkahnya.

Melansir dari berbagai sumber, begini cara periksa di bidan pakai BPJS!

Syarat Periksa di Bidan Pakai BPJS Kesehatan

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah bidan yang dituju menerima BPJS Kesehatan.

Sama seperti alur periksa BPJS biasanya, syarat yang dibawa adalah:

- KTP

Baca Juga: Biaya Konsultasi Program Hamil di Bidan, Rumah Sakit, dan Dokter Kandungan