Jika Moms ingin melakukan USG biasa dengan kemauan sendiri, biasanya ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Melahirkan
Melahirkan di bidan atau puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini hanya bisa dilakukan oleh ibu hamil yang tidak memiliki gangguan dalam proses persalinan.
Ibu hamil yang melahirkan dalam keadaan darurat akan dirujuk ke rumah sakit tapi tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cari Tahu 5 Cara Menjalankan Program Hamil Agar Berhasil, Lengkap dengan Rincian Biaya
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR