Biaya Periksa Gigi di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan Bisa Gratis?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 7 Februari 2023 | 18:46 WIB
Biaya periksa gigi tanpa BPJS Kesehatan gratis? (Freepik)

Tapi tidak semua kota/ kabupaten ya Moms, mengutip dari Sehat Negeriku laman dari Kemenkes pada 2021 baru ada 120 Kota/ Kabupaten yang bisa berobat gratis tanpa menggunakan kartus BPJS Kesehatan.

Nama programnya adalah Universal Health Coverage (UHC).

Masih dari sumber yang sama UHC adalah cakupan kesehatan semesta adalah sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Program ini dikelola oleh Dinas Kesehatan setiap daerah.

Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.

Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.

Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.

Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.

Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Dijamin Terjangkau! Segini Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftarannya