Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas dan Aturan Layanan Terbaru 2023

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 8 Februari 2023 | 12:50 WIB
Cara pakai ambulans di puskesmas (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Masih banyak yang bingung soal cara pakai ambulans dari puskesmas.

Bahkan masih banyak yang dipersulit karena aturannya mengikuti aturan terbaru 2023.

Agar tidak menjadi masalah lagi, simak di sini mengenai aturannya hingga cara pakainya.

Cara Pakai Ambulans dari Puskesmas

1. Hubungi 112

Untuk DKI Jakarta dan Kota Semarang, hotline yang bisa dihubungi untuk mendapatkan ambulans gratis di puskesmas sama, yaitu 112.

Moms dan Dads bisa langsung menghubungi nomor tersebut 24 jam, alias non-stop. Ya, mereka akan langsung mengirimkan ambulans kapan saja saat dibutuhkan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelayanan kesehatan ini dikelola langsung oleh Dinkes. Ini telah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat melakukan 1.600 evakuasi dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, atau antar rumah sakit.

Kalau di Semarang, ada 6 lokasi ambulans gratis, seperti:

- Bangetayu

- Halmahera

- Pandanaran

Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!