Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
Pelayanan ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.
Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian berdasarkan Pasal 22 UU Pemda dalam menyelenggarakan otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“PP Jaminan Kesehatan”), Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Manfaat pelayanan nonmedis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans.
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (“PMK Jaminan Kesehatan”) Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Baca Juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR