Miris! Mobil Hancur Muka Babak Belur hingga Dagangan Dijarah, Penjual Jaket Korban Hoaks Culik Anak ini Hanya Diberi Ganti Rugi Rp30 Juta

By Saeful Imam, Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:02 WIB
Penjual jaket dituduh menculik anak babak belur hanya diberi ganti rugi rp30 juta ()

Nakita.id - Beberapa hari terakhir, kita kerap disuguhi informasi ramainya penculikan anak. 

Tak usah heran, masyarakat kini merasa parno terhadap para penculik tersebut. 

Karena isu culik inilah, 5 penjual jaket asal Garut justru menjadi korban pengeroyokan dan penjarahan. 

Padahal, dilansir Nakita dari TribunJabar, mereka hanya berniat berjualan Jaket Kulit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kelima orang pedagang asal Garut ini adalah Yusep Maulana (51 tahun), Dadang Wahyudin (49), Taufik Lubis (47), Asep Erwin (48) dan Lucky Wanda Rivana (30).

Kelimanya adalah warga Kecamatan Sukawening dan Pangatikan, Kabupaten Garut

Saat hendak berjualan jaket, tiba-tiba mobil warna putih dengan plat Z 1687 DS itu disetop paksa oleh warga, lalu dihancurkan dan dijarah seisinya.

Mobil itu terlihat terguling dengan kondisi kaca pecah serta penyok, bahkan bagian bannya pun rusak. 

Semua itu terjadi karena masyarakat tersulut isu berita palsu yang mengatakan orang-orang di dalam mobil itu baru saja hendak melakukan percobaan penculikan anak di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Bahkan, aksi massa yang mengamuk merusak dan menjarah mobil tersebut divideokan oleh warga lalu diunggah di Facebook hingga viral.

Salah satunya yang memperlihatkan warga ramai mendatangi kantor desa setempat dimana di dalamnya sudah diamankan lima pria yang diduga komplotan penculik anak.

Baca Juga: Kebanyakan Nonton TV dan Youtube, Viral 3 Siswa SD Lakukan Aksi Bak SuperHero Lawan Penculik

Di video lain tampak warga dengan beringas merusak dan menjarah mobil milik lima pria diduga hendak menculik anak tersebut hingga kondisinya dalam keadaan terjungkal.

Kelima pedagang itu diamankan di Mapolres Muratara.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili, menjelaskan kelima pria asal Garut Jawa Barat itu mengaku sudah sebulan berjualan pakaian.

Pada Senin (6/2), kelimanya dari Sarolangun Jambi hendak ke Lubuklinggau mengambil paket barang dagangan kiriman dari Bandung.

"Mereka ini katanya mau ke Lubuklinggau ngambil paket kiriman dari Bandung, mereka dari Sarolangun (Jambi), lewat Muratara, sudah satu bulanan jualan jaket," katanya.

Saat melewati wilayah Kabupaten Muratara, kelima pria yang mengendarai mobil putih itu berhenti di sebuah warung untuk sarapan.

"Di tengah jalan ke Linggau dari Sarolangun itu mereka mampir di wilayah Muratara, sarapan, ternyata ada yang beli dagangan mereka, karena laku jadi mereka mengira banyak orang berminat, masuklah mereka ke desa-desa," jelas Jailili.

Tiba di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, mobil kelima pria tersebut berhenti dengan tujuan hendak menawarkan barang-barang dagangannya. "Mereka dagang jaket, tiba-tiba ada yang ngomong penculik, dilaporkan ke warga yang lain, warga melapor ke kepala desa, terus kepala desa memberitahu melalui grup-grup WhatsApp," ujarnya.

Warga tersulut emosi setelah mendapat kabar bahwa kelima pria dalam mobil itu baru saja hendak melakukan percobaan penculikan anak di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Mendapat informasi dari mulut ke mulut ditambah kecepatan medsos, ketika mobil kelima pria tersebut berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, lalu disetop oleh warga.

Baca Juga: Berhasil Lolos Saat Diculik, Siswi Ini Kaget dengan Isi Mobil Penculik

Lima pria tersebut nyaris menjadi korban amukan masyarakat yang diduga terprovokasi dari informasi yang belum pasti kebenarannya, hingga mobilnya rusak dan dagangannya dijarah.

Polres Muratara sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pengeroyokan kelima warga Garut tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, polisi tidak menemukan adanya percobaan tindak pidana kejahatan, khususnya penculikan anak.

"Dari pemeriksaan maraton kita, dari 10 saksi yang kita periksa, ditambah keterangan atau fakta-fakta di lapangan yang kita kumpulkan, sudah kita putuskan dalam rapat gelar perkara tidak ditemukan adanya percobaan tindak pidana kejahatan khususnya penculikan anak," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, dalam keterangan pers, Selasa (7/2).

Kelima pria asal Garut Jawa Barat tersebut, kata polisi, merupakan pedagang pakaian keliling atau sales jaket kulit.

"Mereka berlima ini bekerja, menjual jaket dari Garut di wilayah Sumsel, termasuk di Muratara. Mereka berjualan layaknya seorang sales biasa," kata Ferly.

Dia menegaskan bahwa yang dilakukan anggotanya pada Senin (6/2) terhadap kelima pria itu bukan penangkapan tetapi mengamankan dan mengevakuasi mereka dari amukan masyarakat.

"Bukan hanya pemeriksaan keterangan, kami juga mendalami handphone, kendaraan mereka, semuanya clear, tidak ada indikasi kejahatan atau hasil dari kejahatan," kata Ferly.

Atas kejadian ini, Ferly mengimbau kepada masyarakat agar mengerti dan memahami serta tenang menghadapi isu-isu yang lagi marak saat ini tentang penculikan. Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha seperti pedagang keliling, bila berasal dari luar daerah ada baiknya melapor terlebih dahulu kepada perangkat desa agar kegiatan mereka termonitor, tidak menimbulkan kecurigaan.

MENDAPATKAN GANTI RUGI RP30 JUTA 

Berdasarkan kabar terakhir, para penjual jaket itu sudah sepakat berdamai dan tidak akan melanjutkan kasus itu ke jalur hukum. 

Mereka pun akan mendapatkan ganti rugi sebesar rp30 juta.

Sayangnya, ganti rugi ini tidak setimpal dengan kerusakan dan kehilangan yang dialami mereka hingga Ketua Kadin Garut Yudi Nugraha Lasminingrat dan ormas Nahdlatul Ulama akan mengirimkan dua pengacara untuk mendapatkan keadilan. 

Baca Juga: Waspada! Modus Penculikan dengan Pura-Pura Jadi Orang Gila ini Jadi Viral

Yudi juga menuturkan bahwa jalan damai yang telah ditempuh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat dengan mengganti uang rugi sebesar Rp 30 juta dinilai tidak pantas.

Hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban mulai dari psikis hingga materi.

"Itu barang dagangan yang dijarah termasuk yang dirusak seperti itu tidak layak dan tidak pantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Setelah 25 Tahun Baru Terungkap, Ibunya yang Sekarang Adalah Penculik Dirinya