Nakita.id - Yuk, Moms ketahui cara mudah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online dari aplikasi.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan mudah.
Kini, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sampai pada nominal Rp 10 juta.
Ini dia caranya klaim BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi
1. Buka aplikasi JMO di smartphone dan lakukan login.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.