6. Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
8. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
9. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
Pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Moms dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Tak hanya melalui aplikasi, bisa juga dilakukan melalui website, berikut caranya:
Melacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Website:
1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu Ajukan Klaim, lalu pilih menu Lacak Klaim JHT
3. Pilih jenis kartu identitas, Kartu BPJS Ketenagakerjaan/NIK/KTP, lalu klik Lacak Klaim Saya
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR