Nakita.id - Kejadian supir mobil fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) yang mengamuk dan merusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih jadi topik pembicaraan.
Berdasarkan pengacara korban Giorgio Ramadhan saat itu mengamuk usai tak terima ditegur karena berkendara berlawanan arah oleh pengemudi Brio, hingga ia malah marah lalu mengejar dan menabrakkan mobilnya ke brio sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, ia juga semakin membabi buta menyerang mobil itu menggunakan pedang anggar dan senjata api mainan untuk mengintimidasi pengemudi brio yang belakangan diketahui sebagai driver ojol bernama Ari Widianto (48).
Kontraversi pertama mengungkapkan kalau pelaku dibiarkan bebas setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu sore.
Alasan polisi tidak menahan pengemudi Fortuner itu dengan alasan bersikap kooperatif.
Warganet pun protes dan merasa sikap polisi itu tidak adil di mata hukum.
Kini Giorgio Ramadhan sudah jadi tersangka dan ditahan aparat.
Sebelum ditahan, Giorgio sempat menawarkan uang ganti rugi dan berdamai.
Hal itu diungkapkan Manda Berinandus, kuasa hukum dari Ari Widianto (48), namun pengacara korban ini menolak tawaran.
Dia meminta proses hukum tetap berjalan.
Beda Kronologi Pelaku dan Korban
Dilansir Nakita.id dari Tribunnews.con, Pengacara Giorgio Ramadhan, Revi Lancaka mengungkapkan, kronologi yang beredar konon keliru.