Cara Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, Apakah Ada Maksimal Hari?

By Ruby Rachmadina, Jumat, 17 Februari 2023 | 12:26 WIB
Cara rawat inap gratis di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa mendapatkan pengobatan hingga dinyatakan sembuh. (Nakita.id/Naura)

Persyaratan Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan

Adapun berkas yang perlu Moms persiapkan adalah:

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi KTP

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter dari faskes tingkat 1

- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

- Kartu berobat

Saat Moms menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter akan memberitahukan Moms kapan bisa mulai dirawat inap.

Tetapi jika dokter tidak menyarankan Moms dirawat inap, Moms akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Kemudian, pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.

Catatan ini dimasukkan ke dalam sistem khusus yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rumah Sakit Swasta, Ini Caranya