Biaya Operasi Kista, Miom di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan

By Syifa Amalia, Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:29 WIB
Berapa rincian biaya operasi miom di rumah sakit tanpa BPJS Kesehatan? (Freepik.com/tirachardz)

Nakita.id – Bagi Moms yang akan menjalani operasi kista, miom di rumah sakit perlu mengetahui biaya yang harus dikeluarkan.

Mengingat operasi ini membutuhkan dana yang tidak sedikit jika menggunakan kantong sendiri.

Terutama, apabila tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Miom atau uterine fibroid merupakan tumor jinak yang tumbuh di rahim, baik di bagian dalam maupun luar.

Biasanya mereka bersifat jinak dan seringkali dialami oleh wanita berusia sekitar 30-50 tahun.

Meski begitu, penyakit tersebut dapat menyebabkan nyeri dan perdarahan hebat saat mestruasi.

Kondisi yang demikian perlu mendapatkan penanganan yaitu operasi pengangkatan miom.

Lantas, berapa ya kisaran biaya untuk melakukan prosedur medis ini? Yuk, cari tahu selengkapnya di sini.

Biaya Operasi Miom di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan

Biaya pengangkatan miom dapat berbeda-beda setiap rumah sakit.

Selain itu, jenis operasi yang akan dilakukan umumnya disesuaikan berdasarkan gejala yang dialami oleh penderita miom.

Serta, seberapa ukuran benjolan miom itu sendiri.

Baca Juga: Rincian Biaya Suntik TT atau Tetanus Toxoid untuk Anak di Puskesmas

Namun, harga yang dibebankan di setiap rumah sakit tidak begitu jauh.

Dilansir dari Kode BPJS, berikut ini adalah rincian biaya operasi miom di rumah sakit tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Bagi pasien non-BPJS, operasi miom memerlukan biaya dengan perkiraan sebagai berikut :

- Kelas Excecutive : Rp30.730.700

- Kelas VIP : Rp24.350.000

- Kelas I : Rp21.039.700

- Kelas II : Rp17.797.000

- Kelas III : Rp15.194.200

Biaya pengobatan tersebut sudah mencakup fasilitas lainnya.

Seperti kamar operasi, obat anasthesi, jasa dokter, jasa asisten dokter, jasa dokter anasthesi/bius, penggunaan alat khusus dan lainnya.

Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya kamar perawatan.

Baca Juga: Kisaran Biaya yang Dibutuhkan untuk Pasang KB, Beda Jenis Beda Harga

Adapun kisaran harga kamar perawatan sebagai berikut :

- Eksekutif : Rp3.500.000/malam

- VIP : Rp1.800.000/malam

- Kelas I Utama : Rp1.000.000/malam

- Kelas I Standar : Rp700.000/malam

- Kelas II : Rp450.000/malam

- Kelas III : Rp215.000/malam

Selain perhitungan sewa kamar perawatan, pasien biasanya akan dirawat selama beberapa hari.

Seperti menjalani miomektomi abdominal sekitar 1-3 hari.

Sedangkan, untuk proses pemulihan operasi miom membutuhkan waktu sekitar 2-6 hari.

Nah, itu dia Moms, penjelasan mengenai biaya operasi miom yang harus dikeluarkan bagi pasien Non BPJS.

Baca Juga: Segini Kisaran Besaran Biaya USG 4D di Rumah Sakit Pemerintah Jakarta