Cara dan Prosedur Mendapatkan Layanan USG Gratis di Puskesmas

By Syifa Amalia, Jumat, 24 Februari 2023 | 11:49 WIB
Prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan layanan USG gratis di puskesmas. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Moms perlu tahu bagaimana cara dan persyaratan untuk mendapatkan USG secara gratis di puskesmas.

Layanan ini penting untuk dilakukan terutama bagi ibu hamil untuk memeriksakan kandungan.

USG atau ultrasonografi merupakan tindakan medis dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi. 

Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, dan mengetahui organ-organ tubuh lainnya.

Sementara bagi ibu hamil, metode ini dapat membantu dokter untuk mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.

Pemeriksaan ini umumnya dapat dilakukan di banyak fasilitas kesehatan termasuk puskesmas.

Jika dibandingkan dengan rumah sakit, biaya yang dibebankan relatif lebih terjangkau.

Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Namun tahukah Moms, kalau ibu hamil dapat mendapatkan layanan ini secara gratis.

Syarat dan Prosedur USG Gratis di Puskesmas

Bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas berupa keringanan biaya USG.

Sehingga Moms tidak perlu membayar apa pun alias gratis.

Baca Juga: Biaya Cek Kehamilan di Bidan, Rumah Sakit dan Klinik Bersalin Termasuk Biaya USG Terbaru 2023