Nakita.id – Moms perlu tahu bagaimana cara dan persyaratan untuk mendapatkan USG secara gratis di puskesmas.
Layanan ini penting untuk dilakukan terutama bagi ibu hamil untuk memeriksakan kandungan.
USG atau ultrasonografi merupakan tindakan medis dengan cara pemindaian organ tubuh manusia menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi janin, mendeteksi penyakit, dan mengetahui organ-organ tubuh lainnya.
Sementara bagi ibu hamil, metode ini dapat membantu dokter untuk mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.
Pemeriksaan ini umumnya dapat dilakukan di banyak fasilitas kesehatan termasuk puskesmas.
Jika dibandingkan dengan rumah sakit, biaya yang dibebankan relatif lebih terjangkau.
Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Namun tahukah Moms, kalau ibu hamil dapat mendapatkan layanan ini secara gratis.
Bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mendapatkan fasilitas berupa keringanan biaya USG.
Sehingga Moms tidak perlu membayar apa pun alias gratis.
Baca Juga: Biaya Cek Kehamilan di Bidan, Rumah Sakit dan Klinik Bersalin Termasuk Biaya USG Terbaru 2023
Namun supaya tidak dikenakan biaya, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah syarat mendapatkan USG gratis di puskesmas.
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Kartu berobat (bila ada)
- Buku pemeriksaan kehamilan
Selama kartu BPJS Kesehatan tersebut terdaftar dan aktif, maka tidak perlu khawatir.
Namun, jika kepesertaan tidak aktif, maka tidak bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas yang dapat ditanggung.
Biasanya kartu BPJS Kesehatan mendadak tidak aktif karena Moms yang tidak membayar tagihannya secara rutin.
Oleh karena itu, jika merasa memiliki tunggakan membayar iuran maka segera bisa melakukan pembayaran.
Pembayaran BPJS Kesehatan sangat mudah bisa dilakukan secara online maupun offline.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya USG di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Setelah melengkapi segala persyaratan, Moms bisa langsung datang ke Puskesmas.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Kunjungi Puskesmas Faskes 1 lalu pilih poli untuk memeriksa kehamilan.
- Menuju loket pendaftaran, untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Di antaranya seperti KTP dan kartu jaminan sosial yang masih berlaku seperti BPJS, KIS, KJS, dan sebagainya.
Petugas juga akan memberikan formulir sehingga pastikan untuk mengisinya dengan benar ya.
Selain mendaftarkan secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan daftar online.
- Menuju poli untuk melakukan pemeriksaan.
Berikutnya setelah berkas lengkap, pasien diminta menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan.
Ketika sudah tiba giliran, kemudian diarahkan untuk menuju Poli yang dituju.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan, Moms tidak perlu membayar biaya pendaftaran dan pemeriksaan USG karena sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Biaya USG 4D di Puskesmas, Murah Banget Gak Sampai Rp 50 Ribu!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR