Nakita.id - Sangat penting bagi calon orangtua untuk mengetahui biaya USG di Puskesmas.
Diketahui USG atau ultrasonografi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang perlu dilakukan saat hamil.
Dengan USG, dokter bisa mengetahui kondisi janin dalam kandungan.
Alat USG bisa mendeteksi bentuk janin dalam kandungan.
Selain itu, USG juga mengetahui posisi janin, plasenta, perkiraan berat janin, dan sebagainya.
Tahukah Moms bila pemeriksaan USG bisa dilakukan di Puskesmas.
Banyak pasangan yang tertarik dengan pelayanan USG di Puskesmas karena cenderung dekat dari tempat tinggal warga setempat.
Pemeriksaan USG di Puskesmas juga dikenal memiliki biaya yang relatif terjangkau.
Melansir Peraturan Walikota Surakarta Nomor 24 Tahun 2016, biaya USG di Puskesmas sekitar Rp50.000.
Pemeriksaan USG termasuk dalam layanan penunjang diagnosis.
Ini merupakan biaya untuk USG 2D.
Baca Juga: Biaya Periksa USG di Puskesmas, Apakah Bisa dengan BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR