Layanan Pemeriksaan Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

By Syifa Amalia, Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:39 WIB
Berbagai layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Adel)

Biaya USG di puskesmas berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Namun ibu hamil dapat mendapatkan layanan ini secara gratis dengan BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.

Artinya, jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.

2. Layanan Pemeriksaan Periksa Kehamilan dan Pasca Melahirkan

Fasilitas yang diterima oleh ibu hamil tidak terbatas pada konsultas maupun pemeriksaan kehamilan saja tetapi juga pasca melahirkan.

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dengan ketentuan sebagai berikut.

-.Konsultasi (maksimal kunjungan 4 kali): Rp200 ribu

- Pemeriksaan Antenatal care: Rp50 ribu per kunjungan

Sementara untuk biaya yang ditanggung BPJS untuk pemeriksaan pasca pasca melahirkan atau postnatal care (PNC) di antaranya :

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

Baca Juga: Mulai dari 1 Jutaan! Segini Biaya Operasi Caesar di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta