Nakita.id - Pertanyaan apakah tunggakan BPJS harus dilunasi sering dilontarkan oleh para pengguna BPJS Kesehatan.
BPJS masih menjadi pilihan banyak orang ketika menyangkut asuransi kesehatan.
Ada 2 kelompok pengguna BPJS kesehatan, yakni PBI dan non-PBI.
Peserta BPJS PBI adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, atau ditanggung oleh pemerintah.
Jenis BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Sementara non-PBI adalah pengguna BPJS yang tidak di-cover oleh pemerintah, dengan kata lain mandiri.
Pengguna BPJS mandiri wajib membayarkan premi setiap bulannya.
Jika tidak dibayarkan, maka status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.
Lantas, haruskah tunggakan BPJS Kesehatan dibayar lunas?
Jawabannya adalah iya.
Dilansir dari berbagai sumber, dikatakan kalau layanan BPJS baru akan aktif jika pengguna melunasi tunggakan.
Baca Juga: Cara Memesan dan Mendapatkan Ambulans Gratis di Puskesmas, KTP dan BPJS Kesehatan Jangan Lupa!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR