Ketahui Biaya Nikah di KUA Tahun 2023, Benarkah Bisa Gratis?

By Amallia Putri, Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:29 WIB
Biaya menikah di KUA tahun 2023, bila dilakukan di jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali (Freepik)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui biaya yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA atau Kantor Urusan Agama.

Pada umumnya, pesta pernikahan dilangsungkan di tempat-tempat tertentu dengan mengundang orang banyak.

Mengadakan pesta pernikahan tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Walaupun memang banyak yang rela memilih mengeluarkan biaya banyak untuk perayaan pernikahan, tak sedikit juga yang memilih untuk berhemat.

Ya, menikah di KUA menjadi alternatifnya karena cenderung lebih terjangkau dari segi biaya.

Beberapa waktu terakhir ini juga banyak pasangan muda yang memilih nikah di KUA.

Dengan datang berdua, keluarga semuanya juga datang ke KUA, seorang pasangan bisa langsung sah.

Lalu, berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk melangsungkan akad nikah di KUA?

Biaya Menikah di KUA

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.

Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi