Nakita.id - Segini biaya perpanjang SIM A dan C, tidak mahal hanya kurang dari Rp200 ribu saja.
Bahkan sekarang Moms bisa perpanjang SIM secara online di HP. Simak selengkapnya di bawah ini Moms.
SIM memiliki masa berlaku, yakni selama lima tahun. Sebelum tenggat waktunya habis, sebaiknya pemilik SIM segera memperpanjang masa aktifnya.
Pasalnya apabila terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pemohon harus membuat SIM dari baru alias tidak bisa diperpanjang.
Untuk diketahui, aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Adapun untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tercatat, biaya untuk perpanjang SIM A sebesar Rp80.000.
Kemudian, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jadi total hanya Rp135.000 untuk perpanjangan SIM A.
Untuk tarif perpanjangan SIM C sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp75.000.
Namun ada juga biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp130.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000.
Aktor Song Jae Rim Meninggal Diduga Bunuh Diri, Ini Berbagai Penyebab Aktor Korea Bunuh Diri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR