Nakita.id - Yuk, Moms ketahui biaya yang dibutuhkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA atau Kantor Urusan Agama.
Pada umumnya, pesta pernikahan dilangsungkan di tempat-tempat tertentu dengan mengundang orang banyak.
Mengadakan pesta pernikahan tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Walaupun memang banyak yang rela memilih mengeluarkan biaya banyak untuk perayaan pernikahan, tak sedikit juga yang memilih untuk berhemat.
Ya, menikah di KUA menjadi alternatifnya karena cenderung lebih terjangkau dari segi biaya.
Beberapa waktu terakhir ini juga banyak pasangan muda yang memilih nikah di KUA.
Dengan datang berdua, keluarga semuanya juga datang ke KUA, seorang pasangan bisa langsung sah.
Lalu, berapa banyak biaya yang dibutuhkan untuk melangsungkan akad nikah di KUA?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Baca Juga: Ada Keinginan untuk Nikah di KUA? Cek Dulu Cara Daftar dan Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Bagi pasangan yang menemukan atau mengalami pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Namun, untuk pengadaan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya tambahan.
Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp600.000.
Biaya ini disetorkan langsung kepada negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut syarat nikah di KUA dari laman resmi Kementrian Agama.
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain :
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcopy
Baca Juga: Tren Nikah di KUA yang Lagi Viral, Sebenarnya Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Simak di Sini!
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas syarat dan rukun nikah
3. Dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan (Dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat)
4. Setelah telah memenuhi semua persyaratan, maka akad nikah dapat dilakukan.
Perlu diingat, beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan bagi seseorang yang sebelumnya sudah pernah menikah.
Bagi seseorang yang hendak memiliki istri lebih dari seorang, harus melampirkan surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Selain itu, bagi seseorang yang sudah pernah menikah namun bercerai juga dapat melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai.
Syarat ini, khusus bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Juga lampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Itulah tadi beberapa hal yang perlu diketahui soal biaya menikah di KUA tahun 2023.
Ingat, menikah di KUA saat jam kerja sesuai perundangan adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca Juga: Biaya Nikah di KUA 2023, Serta Syarat Dokumen yang Perlu Dilengkapi
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR