Mapolres Jaksel Penuh dengan Karangan Bunga untuk Tangkap Agnes karena Biang Keladi Kasus David : 'Ga Ada Provokasi A, Ga Ada yang Koma'

By Saeful Imam, Senin, 27 Februari 2023 | 14:41 WIB
Mapolres Jakarta Selatan dipenuhi karangan bunga, begini isinya ()

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Pengacara dan Polisi Bantah Agnes Ikut Merekam Penganiayaan David, Guntur Romli Tak Percaya hingga Warganet Perlihatkan Dugaan Siapa Perekam Sebenarnya : 'Itu Siluet Bayangan Perempuan'

Apakah polisi akan segera menangkap Agnes? Ternyata jalan yang dilalui agar kasus ini terang benderang masih terjal.

Aparat kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Beberapa saksi terus dimintai keterangan, kita tunggu saja update terbarunya.  

Baca Juga: Heboh Mobil Anak Pejabat Pajak yang Pukuli Remaja Sampai Koma Justru Nunggak Pajak, Guntur Romli : 'Kita Disuruh taat Pajak. Dianya Ngemplang'