Nakita.id - Siapa yang baru tahu kalau bayar pajak satu tahunan bisa titip? Wah, Moms ketinggalan beritanya nih.
Pada kenyataannya Moms bisa titip bayar pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor di Samsat, baik kantornya maupun Samsat keliling.
Karena masih banyak yang belum tahu, simak selengkapnya di sini.
Akan dijelaskan mulai syaratnya hingga kendaraan apa saja yang bisa diwakilkan saat membayar pajak tahunan.
Cara Titip Pajak Satu Tahunan
Bayar pajak motor atau mobil satu tahunan bisa diwakilkan.
Artinya tidak harus pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat.
Baca Juga: Teknologi Pendidikan Menurut Para Ahli
Tapi tentunya ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Hal ini agar tidak mengalami masalah dikemudian hari.
Diberikan izin untuk mewakilkan pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor ini ditegaskan lagi oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, melansir Kompas.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.