Nakita.id - Siapa yang baru tahu kalau bayar pajak satu tahunan bisa titip? Wah, Moms ketinggalan beritanya nih.
Pada kenyataannya Moms bisa titip bayar pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor di Samsat, baik kantornya maupun Samsat keliling.
Karena masih banyak yang belum tahu, simak selengkapnya di sini.
Akan dijelaskan mulai syaratnya hingga kendaraan apa saja yang bisa diwakilkan saat membayar pajak tahunan.
Bayar pajak motor atau mobil satu tahunan bisa diwakilkan.
Artinya tidak harus pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat.
Baca Juga: Teknologi Pendidikan Menurut Para Ahli
Tapi tentunya ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Hal ini agar tidak mengalami masalah dikemudian hari.
Diberikan izin untuk mewakilkan pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor ini ditegaskan lagi oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, melansir Kompas.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan sejumlah persyaratan.
"Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak," kata Martinus.
Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.
Lalu apa saja syaratnya agar Moms bisa titip pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor?
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
a. Bagi pemilik perorangan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
b. Badan Hukum, terdiri atas;
- Surat kuasa bermaterai cukup,
Baca Juga: Percuma Bawa Dokumen Lengkap Kalau Syarat Sepele Ini Tak Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan
- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir
c. Instansi pemerintah, di antaranya:
- Surat kuasa bermaterai cukup
- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
3. STNK asli dan fotokopi
4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR