"Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak," kata Martinus.
Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik perorangan saja, melainkan juga kendaraan yang merupakan aset pemerintah atau pun badan hukum.
Lalu apa saja syaratnya agar Moms bisa titip pajak satu tahunan untuk kendaraan bermotor?
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:
a. Bagi pemilik perorangan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
b. Badan Hukum, terdiri atas;
- Surat kuasa bermaterai cukup,
Baca Juga: Percuma Bawa Dokumen Lengkap Kalau Syarat Sepele Ini Tak Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR