Nakita.id - Apakah pembuatan SKCK memerlukan biaya? Hal ini kerap menjadi pertanyaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan bukti seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan melanggar hukum.
Surat SKCK kerap menjadi persyaratan tertentu, salah satunya untuk mencari pekerjaan atau keperluan lain.
Surat SKCK berisikan nama, alamat, tanggal lahir serta apakah memiliki catatan kriminal.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.
Kalian bisa mengurus SKCK melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/.
Atau kalian bisa datang ke kantor polisi terdekat.
Lantas, apakah pembuatan SKCK bayar?
Dilansir dari Kompas dan laman Polri, biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000.
Sementara untuk WNA adalah Rp60.000.
Nah, berikut adalah persyaratan dan cara membuat SKCK.
Baca Juga: Biaya Pendidikan SMA di Bogor Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Uang Gedung Hingga Seragam