Nakita.id - Apakah pembuatan SKCK memerlukan biaya? Hal ini kerap menjadi pertanyaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan bukti seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan melanggar hukum.
Surat SKCK kerap menjadi persyaratan tertentu, salah satunya untuk mencari pekerjaan atau keperluan lain.
Surat SKCK berisikan nama, alamat, tanggal lahir serta apakah memiliki catatan kriminal.
Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni offline dan online.
Kalian bisa mengurus SKCK melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/.
Atau kalian bisa datang ke kantor polisi terdekat.
Lantas, apakah pembuatan SKCK bayar?
Dilansir dari Kompas dan laman Polri, biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000.
Sementara untuk WNA adalah Rp60.000.
Nah, berikut adalah persyaratan dan cara membuat SKCK.
Baca Juga: Biaya Pendidikan SMA di Bogor Terbaru Tahun 2023, Lengkap dengan Uang Gedung Hingga Seragam
- Fotokopi dan KTP asli
- Fotokopi paspor (jika mengurusnya di Polda)
- Fotokopi akta lahir (surat lahir, ijazah, surat nikah)
- Kartu Kekuarga (KK)
- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, belatara merah dengan pakaian sopan dan berkerah.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk softfile.
2. Akses laman skck.polri.go.id
3. Pilih menu pendaftaran
4. Isi data pembuatan seperti jenis keperluan, dan kesatuan wilayah, hingga alamat
5. Lengkapi biaya pembayaran tunai atau transfer BRI virtual account
6. Isi semua formulir pendaftaran dengan benar
7. Unggah dokumen yang wajib dilampirkan
8. Cetak kode registrasi
9. Pemohon data membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih di website
10. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan kantor polisi
11. Tunggu penerbitan SKCK
Baca Juga: Biaya Operasi Katarak di Rumah Sakit Jakarta, Terbaru 2023 Serta Perawatannya
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR