Apakah Ada Biaya untuk Pembuatan SKCK Kepolisian? Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 4 Maret 2023 | 11:35 WIB
Biaya pembuatan SKCK Kepolisian (Polri.go.id)

Syarat Pembuatan SKCK

- Fotokopi dan KTP asli

- Fotokopi paspor (jika mengurusnya di Polda)

- Fotokopi akta lahir (surat lahir, ijazah, surat nikah)

- Kartu Kekuarga (KK)

- Dokumen sidik jadi dan rumus sidik jari

- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP

- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, belatara merah dengan pakaian sopan dan berkerah.

Alur Pembuatan SKCK

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk softfile.

2. Akses laman skck.polri.go.id

3. Pilih menu pendaftaran

4. Isi data pembuatan seperti jenis keperluan, dan kesatuan wilayah, hingga alamat

Baca Juga: Rincian Detail Biaya Sekolah Masuk SMA di Semarang Tahun 2023, dari Biaya Pendaftaran Sampai SPP Per Bulan