Mengenal Istilah Tradisi Munggahan yang Dilakukan Umat Islam Jelang Bulan Ramadan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 20 Maret 2023 | 13:30 WIB
Tradisi munggahan sebelum bulan puasa (Freepik)

Nakita.id - Jelang bulan Ramadan, banyak masyarakat mulai melakukan tradisi hingga ritual khusus salah satunya tradisi munggahan.

Munggahan merupakan tradisi masyarakat Islam dari suku Sunda untuk menyambut Ramadan.

Biasanya, tradisi ini dilakukan pada akhir bulan Syaban atau 1-2 hari menjelang Ramadan.

Dilansir Kompas dari laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, munggahan berasal dari bahasa Sunda.

Munggah artinya naik secara harfiah, atau maknanya naik ke bulan suci yang derajatnya lebih tinggi.

Tradisi munggahan dilakukan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Selain itu, ini dianggap sebagai upaya membersihkan diri dari hal-hal yang buruk selama setahun belakangan.

Munggahan bertujuan agar masyarakat terhindari dari perbuatan yang tidak baik selama menjalani ibadah puasa.

Tradisi munggahan dilakukan secara berbeda-beda dalam masyarakat.

Ada yang berkumpul dengan keluarga dan kerabat, saling bermaafan dan berdoa bersama.

Selain itu, ada juga yang berziarah ke makam atau mengamalkan sedekah.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Ramadan yang Sehat untuk Moms dan Keluarga

Melansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, dijelaskan mengenai hukum munggahan dalam Islami.

Buya Yahya mengatakan kalau hukum munggahan dalam Islam dibolehkan asal tidak ada keyakinan di dalamnya.

Keyakinan yang dimaksud adalah dengan melakukan tradisi tersebut akan mendatangkan rezeki untuk yang melakukan.

“Misal kita percaya sesuatu tersebut bisa mendatangkan rezeki, itu termasuk musyrik,” jelas Buya Yahya.

Munggahan di Jawa Barat

Ini karena jika tradisi tersebut masuk dalam musyrik maka Allah SWT akan membencinya.

Buya Yahya menjelaskan kalau setiap daerah memilki tradisinya dalam menyambut Ramadan.

Tradisi ini dilakukan tanpa adannya keyakinan selain kepada Allah SWT.

“Kebiasaan baik jangan dihilangkan, asal tidak ada maksud buruk,” lanjutnya.

Jika kegunaan munggahan tersebut seperti memberikan makanan dan bersedekah maka hal itu dibolehkan.

Bahkan, jika niatan sedekah itu karena Allah SWT sangat dianjurkan.

Baca Juga: Niat Bacaan Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Bulan Ramadan 1444 H