Apakah Bisa Lakukan Tes Buta Warna di Puskesmas? Segini Biaya dan Syaratnya

By Shannon Leonette, Jumat, 24 Maret 2023 | 14:59 WIB
Moms dan Dads bisa lakukan tes buta warna di puskesmas. Berikut informasi terkait biaya juga persyaratannya. (Nakita.id/Naura)

Akan tetapi, jika Moms dan Dads bukan merupakan anggota aktif BPJS Kesehatan, maka Moms harus menyiapkan uang pendaftaran terlebih dahulu.

Berikut rincian lebih lengkapnya.

- Anak: Rp 5.000

- Dewasa: Rp 10.000

Kemudian, untuk biaya tesnya akan dikenakan kurang dari Rp 50 ribu.

Persyaratan Tes Buta Warna di Puskesmas

Untuk syarat-syaratnya sebenarnya tak sulit, Moms dan Dads.

Moms dan Dads hanya perlu membawa KTP saja ke puskesmas.

Kemudian, kartu BPJS Kesehatan jika merupakan anggota.

Khusus untuk anak yang belum memiliki KTP, Moms dan Dads bisa membawa KIA (Kartu Identitas Anak).

Moms dan Dads tak perlu memfotokopi dokumen-dokumen tersebut.

Sebab, petugas hanya akan melihat dan menuliskan data tersebut di sistem.

Baca Juga: Inilah 3 Cara Untuk Deteksi Buta Warna Pada Anak yang Bisa Dilakukan di Rumah