Jam Pelayanan Puskesmas Selama Bulan Ramadan 2023, Terdapat Perubahan?

By Ruby Rachmadina, Senin, 27 Maret 2023 | 09:00 WIB
Jam pelayanan di Puskesmas selama bulan Ramadan 2023. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Puskesmas jadi salah satu fasilitas kesehatan andalan masyarakat Indonesia.

Moms mungkin jadi salah satu orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas.

Memasuki bulan puasa, umumnya terjadi perubahan jam kerja di Puskesmas.

Sehingga Moms perlu mengetahui jadwal terbaru agar pengobatan masih bisa dilakukan sesuai dengan jam kerja.

Jam Pelayanan Puskesmas Selama Bulan Ramadan 2023

Perubahan jam kerja Puskesmas rupanya terjadi juga di Surabaya.

Dilansir dari berbagai sumber, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menerbitkaqn Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/7710/436.7.2/2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.

Dalam SE tersebut tertulis Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Diketahui, terjadi perubahan dalam jam pelayanan kesehatan di Puskesmas non rawat inap di Kota Surabaya.

Kini, untuk pelayanan pagi, dilakukan setiap hari Senin- Kamis.

Adapun waktunya adalah pukul 08.00- 14.00.

Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Bukber di Bandung yang Populer dan Cocok untuk Berkumpul Bersama yang Tersayang

Untuk pelayanan di hari Sabtu adalah pukul 08.00- 12.00 WIB.

Sedangkan pelayanan sore, tersedia di hari Senin- Jumat pukul 14.00- 16.30 WIB.

Tetapi bagi pelayanan Puskesmas rawat inap, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam.

Waktu pelayanan dapat dikatakan normal dan seperti biasa.

Bagi Puskesmas non rawat inap siap melakukan on call 24 jam.

Kondisi ini berlaku apabila terjadi kasus gawat darurat atau terjadinya bencana.

Sedangkan Puskesmas rawat inap tetap bersiaga selama 1x24 jam selama bulan puasa.

Bagi Puskesmas yang berada di wilayah DKI Jakarta, untuk jam pelayanan biasanya sesuai dengan instruksi dari Gubernur.

Sedangkan Puskesmas di tingkat kecamatan tetap beroperasi setiap hari selama 24 jam.

Hal ini dikarenakan, Puskesmas tingkat Kecamatan memiliki fasilitas unit gawat darurat.

Puskesmas ini harus bersiaga selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Online Puskesmas Bogor Tahun 2023, Cek di Sini!

Daftar Puskesmas 24 Jam di DKI Jakarta

Berikut daftar Puskesmas yang melayani 24 jam di DKI Jakarta

1. Puskesmas Kecamatan Tanah Abang

2. Puskesmas Kecamatan Menteng

3. Puskesmas Kecamatan Senen

4. Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih

5. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

6. Puskesmas Kecamatan Kemayoran

7. Puskesmas Kecamatan Sawah Besar

8. Puskesmas Kecamatan Gambir

9. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

10. Puskesmas Kecamatan Penjaringan

Baca Juga: Apakah Bisa Lakukan Tes Buta Warna di Puskesmas? Segini Biaya dan Syaratnya