Begini Cara Cek dan Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil

By Amallia Putri, Rabu, 5 April 2023 | 12:51 WIB
BLT untuk ibu hamil (Pixabay)

3. Meringankan beban ekonomi keluarga akibat pandemi Covid-19 dan mengurangi risiko kemiskinan.

4. Mendorong perilaku hidup sehat dan bersih bagi ibu hamil dan keluarganya.

5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini.

Cara Mengurus BLT untuk Ibu Hamil

Pencairan BLT ibu hamil dilakukan secara bertahap dalam 4 kali penyaluran yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Untuk mengurus BLT ibu hamil, calon penerima harus melakukan beberapa langkah, yaitu:

1. Mendaftar sebagai peserta PKH di aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, KKS/KIP/KIS/KPS, dan surat keterangan kehamilan.

2. Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas PKH dari Kemensos untuk memastikan apakah calon penerima memenuhi kriteria dan syarat.

3. Jika data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan pencairan BLT ibu hamil ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

4. Setelah itu, penerima akan mendapatkan rekening bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) yang diterbitkan oleh Kemensos untuk menerima BLT ibu hamil.

5. Penerima dapat mengecek status pencairan BLT ibu hamil melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan alamat, nama, dan kode captcha.

Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal BLT untuk ibu hamil dari Kemensos.

Baca Juga: Ini Risiko Ibu Hamil Puasa Tidak Sahur, Amankah untuk Janin?