Nakita.id - Ini syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2023.
Bagi yang membawa anak harap ketahui hal-hal baru dalam aturannya.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.
Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.
"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023," ujar Joni melansir Kompas.
Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.
Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2023?
Syarat Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2023
Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
"Betul," kata dia.
Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Simak Baik-baik Moms, Ini Cara dan Syarat Daftar Pin Ibu Hamil Naik KRL