"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.
Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Tidak wajib vaksin
Baca Juga: Cek Harga Tiket Kereta Api Menjelang Lebaran 2023, Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR