Nakita.id - Ini syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2023.
Bagi yang membawa anak harap ketahui hal-hal baru dalam aturannya.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, KAI menambah total 487.180 tempat duduk kereta jarak jauh atau rata-rata 22.144 tempat duduk per hari.
Kereta api tambahan ini tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo PP, Jakarta-Surabaya PP, Bandung-Semarang PP, Yogyakarta-Surabaya PP, dan lainnya.
"KAI menambah beberapa perjalanan di berbagai rute dan kelas untuk mengakomodir tingginya minat masyarakat guna mudik menggunakan kereta api pada momen Lebaran 2023," ujar Joni melansir Kompas.
Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, calon penumpang perlu melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.
Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.
Lantas, apa saja syarat naik kereta api saat mudik lebaran 2023?
Joni membenarkan, aturan perjalanan kereta api masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
"Betul," kata dia.
Adapun ketentuan naik kereta api tersebut, berlaku efektif sejak 19 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Simak Baik-baik Moms, Ini Cara dan Syarat Daftar Pin Ibu Hamil Naik KRL
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni.
Nantinya, lanjut dia, perubahan persyaratan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Tidak wajib vaksin
Baca Juga: Cek Harga Tiket Kereta Api Menjelang Lebaran 2023, Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan
- Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com (3/3/2023), perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile turut mengubah akses sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan naik kereta.
Joni mengatakan, perubahan menjadi Satu Sehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding KAI.
Oleh karena itu, calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen fisik vaksin saat boarding di stasiun dan hanya menunjukkan status vaksin di Satu Sehat Mobile.
"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Tiket Kereta Menjelang Ramadan Sudah Dapat Dipesan, Ini Caranya!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR