Nakita.id - Penting diketahui, imunisasi merupakan salah satu hak dasar anak.
Hak imunisasi untuk anak ini bahkan sudah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24, dimana anak berhak mendapat status kesehatan tertinggi.
Ditambah, sesuai dengan Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Imunisasi, disebutkan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit.
Oleh karena itu, Moms dan Dads harus memastikan agar kebutuhan imunisasi anak terpenuhi sejak dini.
Selain mendapatkan imunisasi dasar lengkap, pastikan juga Si Kecil mendapatkan imunisasi lanjutan di usia sekolah.
Tujuannya adalah kekebalan tubuh semakin terbentuk sempurna, sehingga tak mudah terserang penyakit.
Namun sayangnya, masih banyak orangtua yang abai akan pentingnya imunisasi untuk anak usia sekolah ini.
Untuk itu, Kementerian PPPA telah melakukan beberapa pendekatan berikut ini.
Pendekatan Kementerian PPPA dalam Perwujudan Hak Imunisasi untuk Anak Usia Sekolah
Anggin Nuzula Rahma dengan tegas menyampaikan, Kementerian PPPA mempunyai program sekolah ramah anak atau satuan pendidikan ramah anak.
"Tentunya ini sangat mendukung sekali dengan kegiatan kampanye-kampanye sosialisasi advokasi kepada siswa dan juga kepada orangtua siswa, melalui komite sekolah, terkait dengan pentingnya imunisasi pada anak," ujar Anggin saat dihubungi Nakita pada Kamis (13/4/2023).
"Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi ini, Kementerian PPPA juga menjalin kerjasama dengan lembaga kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk bersama-sama menyebarkan informasi secara masif," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Apa Dampak yang Ditimbulkan Jika Hak Imunisasi Anak Tak Terpenuhi? Ini Kata KemenPPPA