Klik di Sini Nama-nama yang Lolos PPPK Kemenag, Bagi yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggah Lewat Link Ini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 28 April 2023 | 14:30 WIB
Nama-nama yang lolos di PPPK Kemenag (TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Nakita.id - Berikut nama-nama yang lolos dalam PPPK Kemenag.

Buat yang tidak lolos masih ada kesempatan melakukan sanggahan saat masa sanggah seperti sekarang ini.

Link-nya sudah tertera di bawah.

Simak selengkapnya di sini.

Kementerian Agama telah umumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 pada Kamis (27/4/2023),.

Setelah pengumuman PPPK Kemenag ini, diketahui akan dibuka masa sanggah yang berlangsung sampai 30 April 2023.

Sebagai informasi, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Hasil tersebut tentu disesuaikan dengan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Menurut Niza Ali, peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini adalah yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Tak hanya itu, para pelamar mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Baca Juga: Selamat! Inilah Nama-nama yang Lolos PPPK Guru 2022, Cek di Sscasn.bkn.go.id 2022

Berikut link hasil pengumuman PPPK Kemenag dapat mengakses link berikut ini.

LAMPIRAN HASIL INTEGRASI

PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI

Sebagai informasi, peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Adapun untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Lebih lanjut, Kepala Biro Kepegawaian Setjek Kemenang Nuruddin menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan belum lulus ujian kompetensi dapat mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN melalui link berikut.

LINK SANGGAHAN

Perlu diketahui, masa sanggah berlangsung selama tiga hari dimulai hari ini Jumat, 28 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun, dikatakan Nuruddin bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan murni adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Kementerian Agama (Kemenag) telah berhasil memilih 29.109 peserta yang lolos seleksi kompetensi calon PPPK teknis untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022, di Sini untuk Lihat Nama yang Lolos Seleksi

Peserta yang lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag harus memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.

Selain itu, mereka harus dapat memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Bagi para pelamar yang ingin mengetahui hasil pengumuman PPPK Kemenag, dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.

Peserta yang telah lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus akan ditandai dengan kode lainnya.

Itu dia informasi seputar nama-nama yang lolos dalam PPPK Kemenag tahun ini. Jika Moms dan Dads belum lulus silakan ajukan sanggah.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. 

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Baca Juga: Klik di Sini Pengumuman PPPK 2022 Tahap Seleksi Administrasi, Apa Tahapan Selanjutnya?