Penanggulangan Kasus Preeklamsia pada Ibu Hamil Menurut Kementerian Kesehatan

By Shannon Leonette, Kamis, 11 Mei 2023 | 15:00 WIB
Begini langkah yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk menanggulangi kasus preeklamsia pada ibu hamil di Indonesia. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Hari Preeklamsia Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Mei.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan preeklamsia dan tanda-tanda bahaya untuk menghindari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa ini.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan, preeklamsia merupakan komplikasi kehamilan berpotensi berbahaya yang ditandai dengan tekanan darah tinggi.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika usia kehamilan mencapai 20 minggu.

Oleh karena itu, ibu hamil harus waspada dan tetap menjaga kesehatan tubuh agar tidak terjadi komplikasi.

Langkah Kementerian Kesehatan dalam Penanggulangan Kasus Preeklamsia pada Ibu Hamil

Sebagai bentuk sense of urgency, Kementerian Kesehatan mendorong upaya penanganan preeklamsia secara serius.

Yakni, pemerintah menganjurkan untuk memeriksakan kehamilan minimal 6 kali selama masa kehamilan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong para ibu hamil untuk melakukan deteksi dini faktor preeklamsia, atau bahkan eklamsia, sebagai bentuk pencegahan kematian ibu hamil.

Berdasarkan data survei terakhir Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia sebesar 305/100.000 Kelahiran Hidup (SUPAS 2015).

Penyebab kematian ibu hamil terbanyak di Indonesia terjadi akibat hipertensi/preeklamsia/eklamsia, perdarahan, dan infeksi.

Hipertensi dalam kehamilan menempati urutan pertama penyebab kematian di Indonesia sebesar 33% (SRS Litbangkes, 2016).

Baca Juga: Tanda Preeklamsia pada Ibu Hamil Bisa Dikenali Sejak Dini serta Cara Pencegahannya