Biaya Tambal Gigi di Puskesmas 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 20 Mei 2023 | 11:30 WIB
Biaya tambal gigi di puskesmas 2023 (Freepik)

Nakita.id – Moms mungkin bertanya-tanya berapa biaya tambal gigi di puskemas 2023.

Prosedur ini umumnya dapat dilakukan pada praktik dokter gigi namun bisa juga dilakukan di puskesmas.

Namun lantaran perbedaan biaya yang cukup signifikan tidak jarang banyak masyarakat yang kemudian memilih melakukan tindakan ini di puskesmas.

Permasalahan pada gigi memang tidak pernah ada habisnya, mulai dari munculnya karang pada gigi hingga gigi berlubang.

Mungkin Moms tidak tahan atas rasa sakit dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya gigi berlubang.

Beberapa dokter gigi ada yang menyarankan untuk mencabut gigi sumber permasalahan, namun ada juga yang menyarankan untuk melakukan tambal pada gigi.

Tambal gigi sendiri pada dasarnya merupakan salah satu tindakan merapikan gigi yang dilakukan pada gigi yang mengalami kondisi khusus seperti patah, berlubang, atau rusak.

Tujuan dari proses penambalan gigi ini tidak lain untuk menutupi lubang pada permukaan enamel gigi.

Prosedur ini dilakukan dengan cara memasukkan bahan tambalan ke dalam gigi yang rusak atau berlubang.

Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Secara Umum dan BPJS Kesehatan

Adapun biaya tambal gigi di puskesmas memiliki besaran yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebijakan wilayahnya masing-masing.

Dilansir dari laman Puskesmas Penumping, Surakarta sebelum pasien yang ingin melakukan tambal gigi perlu menjalani serangkaian tahapan.