Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Syarat dan Proses Balik Nama
Syarat Dokumen:
- formulir permohonan dengan materai
- surat kuasa apabila dikuasakan
- fotokopi KTP, KK dari pemohon
- fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- sertifikat tanah asli
- rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat
- identitas diri asli
- keterangan luas, letak dan penggunaan tanah