Segini Rincian Biaya Ganti Plat Motor Lengkap dengan Syarat dan Caranya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 26 Mei 2023 | 14:30 WIB
Biaya ganti plat nomor motor, syarat dan langkahnya (Nakita.id/Adel)

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.

Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000

Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000

Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000

Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000

BPKB baru: Rp 225.000

BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Syarat Ganti Plat Kendaraan

- STNK Asli dan Foto Copy

- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)

- KTP Asli dan Foto Copy

- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta Terbaru 2023, Ketahui Syaratnya