Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
BPKB baru: Rp 225.000
BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Syarat Ganti Plat Kendaraan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy
- KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta Terbaru 2023, Ketahui Syaratnya