- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan
- Tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
- Lakukan pengecekan fisik kendaraan
- Pengecekan kepemilikian kendaraan bermotor di Loket Progresif.
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ lalu menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB,
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR